Kemenkop Akan Tegur E-Commerce yang Jual Barang Thrifting: Produk Impor Ilegal

13 Maret 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkop UKM Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkop UKM Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan menegur platform e-commerce yang menjual produk impor barang bekas ilegal. Ia menilai barang-barang tersebut semakin marak ditemukan di platform belanja online.
ADVERTISEMENT
Namun, Teten tidak menampik pihaknya kesulitan untuk mendeteksi penjualan barang ilegal impor yang tersebar di sosial media.
“Ya, nanti kalau memang itu (barang impor ilegal dijual di) e-commerce pasti kita akan tegur, tapi kalau media sosial itu akan susah. Kalau e-commerce kita akan tegur,” kata Menkop UKM Teten Masduki di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, impor pakaian bekas saat ini berstatus ilegal di Indonesia.
Menkop UKM Teten Masduki dan Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor KemenkopUKM, Senin (13/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Deputi Bidang UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan penjualan barang-barang impor bekas diminati oleh masyarakat karena mereka dapat mengakses barang-barang bermerek dengan harga miring.
“Jadi ini mengganggu UMKM kita yang produk-produk lebih sehat,” kata Hanung.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu kita akan imbau teman-teman di e commerce, untuk hal-hal semacam (barang impor ilegal) bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu,” tambahnya.
Teten menyebutkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia untuk mendeteksi penyaluran barang-barang impor ilegal ini, terutama yang masuk dari pelabuhan tikus.
“Ya (masuknya barang-barang impor ilegal) ini kan jalur-jalur tikus, mungkin kita perlu meningkatkan kembali pengawasan barang yang masuk itu jalur-jalur tikusnya tentu saja, jadi nanti Bea Cukai bisa intensifikasi,” jelas Teten.