Kemenkop UKM Benarkan Esta Dana Ventura Jadi Pengusul BLT UMKM di Boltim

26 Desember 2020 18:45 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bupati Bolaang Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, memprotes keras Program Bansos UMKM lantaran bantuan resmi dari Presiden Jokowi justru menjadi ajang bisnis perusahaan finansial dengan membebankan bunga tinggi.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang dimaksud Sehan bernama PT Esta Dana Ventura. Estu Dana merekomendasikan ratusan nama warga Bolaang Mongondow Timur, untuk bisa menerima BLT UMKM sebesar Rp 2.400.000 per orang dari Presiden.
Sambil menunggu usulan itu disetujui, Esta Dana menyalurkan pinjaman kepada setiap nama yang ingin diusulkan jadi penerima BLT UMKM. Besarnya pinjaman Rp 3.400.000, namun yang diterima nasabah hanya Rp 2.700.000, sementara sisanya Rp 700.000 ditahan Esta Dana, dianggap sebagai simpanan nasabah.
Yang membuat Sehan mengamuk, dari total dana yang diterima warga sebesar Rp 2.700.000 itu, harus dikembalikan jadi Rp 6.250.000 atau setara dengan bunga 131 persen.
"Saya bilang, Presiden bermaksud supaya kalian tidak pinjam yang begini-begini. Karena bunganya begitu tinggi. Dalam 6 bulan 1 minggu itu harus mengembalikan 131 persen bunganya. KUR saja cuma 0,9 persen di bank-bank Pemerintah dan bank yang ditunjuk, rakyat masih ada yang kesulitan mengembalikan. Pinjaman pokok dan bunga. Apalagi dengan begini?" kata Sehan seperti dikutip dari video yang beredar viral, Sabtu (26/12).
Sehan Landjar. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Saya akan berakhir masa jabatan 17 Februari 2021, tapi sepanjang itu masih ada di saya, masih saya sematkan bupati. Saya tidak akan biarkan rakyat saya menderita. Karena kelemahannya, karena ketidaktahuannya. Tadi semua (warga) bilang, 'Iya memang betul, berat sekali kita orang kembalikan. Tapi apa boleh buat. Orang butuh modal cepat, dan cuma finance ini yang datang membantu kita orang untuk dapat bantuan dari presiden'," ujar Sehan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan bahwa tata cara penyaluran BLT tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan sekitar Rp 7,69 miliar.
Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul seperti, Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, koperasi sebanyak 42 usaha mikro, perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro, dan BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Kemenkop UKM mengakui bahwa salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung.
Kemenkop sendiri, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung.
ADVERTISEMENT
Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
"Dana Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," tegas Hanung.