Kemenkop UKM Temukan Modus Aplikasi Baru Jastip Beli Barang Impor Ilegal

3 Oktober 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jastip. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jastip. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menemukan platform jasa titip (jastip) baru. Platform ini dapat menjembatani pembelian barang impor ilegal dari aplikasi luar negeri yang tak bisa masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menyebut platform itu dengan sebutan titip beli. Platform titip beli ini ditemukan Kemenkop UKM setelah aplikasi-aplikasi dari China terjegal masuk ke Indonesia.
Dia mengatakan ada oknum asal Indonesia yang membuat aplikasi ini, dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk membeli produk dari aplikasi luar negeri, seperti aplikasi-aplikasi berbahasa China.
Modusnya, pengguna harus menyalin tautan barang yang dijual di aplikasi luar negeri, lalu dibubuhkan di platform jastip tersebut. Nantinya setelah pembayaran, pengiriman barang dilakukan dari Singapura dengan ongkos kirim yang murah.
“Sekarang ada aplikasi yang bisa titip beli. Jadi Temu ini ada aplikasi yang memfasilitasi pembelian, pokoknya tinggal kita cari linknya, masukkan ke aplikasi (titip beli) itu, dari Singapura shipping-nya,” kata Temmy dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
Temmy menyebut sebelumnya dengan Permendag nomor 31 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pihaknya tidak lagi khawatir lagi dengan barang-barang impor di bawah USD 100.
Namun, kata dia, dengan adanya platform jastip tersebut, harus diwaspadai akan banyak barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Kan setelah kemarin kita tutup USD 100 sampai USD 300, banyak yang tutup itu cross border, Permendag 31. Yang kita hindari adalah jangan sampai barang-barang yang di Temu nih gitu, yang melalui titip beli itu,” imbuh Temmy.
Meski demikian, Temmy menyebut pihaknya belum tergerak untuk melakukan investigasi, sebab pergerakan pengguna platform ini di Indonesia masih terbilang rendah.
ADVERTISEMENT
“Tapi belum banyak kok, traffic-nya gak terlalu mengkhawatirkan, yang pasti, apabila mengkhawatirkan, kita pasti akan melakukan investigasi khusus kayaknya kalau untuk ini,” terangnya.
Di sisi lain, Temmy mengakui Indonesia sempat kecolongan dengan masuknya pelaku usaha dari luar negeri dan mengadakan pameran di Tanah Air.
“Modus-modus cara orang untuk berjualan di sini, seperti kemarin banyak ekspor-ekspor luar yang jualan, sepertinya kita kecolongan juga gitu. Produk luar, jualan di sini, sementara kita gak pernah bawa rombongan pelaku usaha di sana keluar,” kata Temmy.