KemenPAN-RB Susun Aturan Pekerja Swasta Jadi Pejabat Tinggi Pemerintah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang menyusun aturan tentang national talent management dalam hal merekrut pegawai swasta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, ke depan jabatan tinggi kementerian/lembaga tingkat eselon I dan II dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita sedang memikirkan manajemen talenta nasional, eselon I dan II tidak dari ASN saja, tapi dari sektor private (swasta)," bebernya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8).
Dia pun menjelaskan dalam beleid yang sedang disusun itu berisi soal persyaratan kompetensi SDM yang akan mengisi jabatan kementerian/lembaga. Pun aturan yang tengah disusun bertujuan agar SDM yang diperoleh bukan pencari kerja.
"Kita ingin cari talent private yang cocok, bukan talent yang masuk itu oportunis, bukan job seeker (pencari kerja). Itu yang harus kita yakinkan," tegas Setiawan.
Menurut dia, kesempatan kalangan swasta menjadi ASN sebenarnya tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.
Selama ini, pejabat eselon I dan II merupakan jabatan struktural yang selalu diisi oleh pejabat karir. Namun KemenPAN-RB mencatat, terkadang jabatan tertentu tidak bisa diisi oleh pejabat karir karena kualifikasi dan kompetensinya tak memadai.
"Saat ini ada 3.000 eselon III. Nah ada 40 persen yang bermasalah untuk naik dari eselon III ke eselon II terkait indikator kompetensinya," katanya.
