Kemenparekraf: 92% Pelaku Ekonomi Kreatif Pendapatannya di Bawah Rp 300 Juta

29 November 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berbincang dengan warga Desa Wisata Kole Sawangan. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berbincang dengan warga Desa Wisata Kole Sawangan. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu yang cukup terpukul selama pandemi COVID-19. Kepala Pusat Daya dan Sistem Informasi Kemenparekraf Norman Sasono, mengatakan tiga strategi untuk usaha kreatif bangkit yakni inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, inovasi akan menjawab persoalan dengan solusi dan alternatif baru. Sementara adaptasi, industri pariwisata dan ekonomi kreatif harus bisa beradaptasi dengan digitalisasi.
"Kolaborasi, Kemenparekraf akan bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak khususnya pentahelix untuk menggerakkan dan mengoptimalkan sektor pariwisata," ujar Norman dalam acara Regional Summit Katadata, Senin (29/11).
Namun, ada beberapa hambatan dalam pengembangan pelaku usaha kreatif. Dia mencatat, sebagian besar usaha kreatif menggunakan modal sendiri dalam memulai usahanya dengan pendapatan masih di bawah Rp 300 juta per tahun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat berkunjung ke Desa Wisata Kole Sawangan. Foto: Kemenparekraf
Selain itu, banyak juga pelaku usaha kreatif yang belum berbadan hukum. Begitu juga tak memiliki hak kekayaan intelektual.
"83 persen pelaku usaha kreatif belum berbadan hukum, 88 persen belum memiliki hak kekayaan intelektual, 92 persen usaha kreatif menggunakan Modal sendiri, dan 92 persen usaha kreatif yang berpendapatan rata-rata masih di bawah Rp 300 juta per tahun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kemenparekraf sendiri telah mengembangkan subsektor ekonomi prioritas dan unggulan, di mana dari 17 subsektor yang ada, 3 subsektor menjadi sektor prioritas. Sedangkan sub sektor unggulan meliputi TV dan radio.
"Sedangkan subsektor aplikasi dan permainan game juga merupakan subsektor yang masih mengalami pertumbuhan positif pada masa pandemi ini," tuturnya.
Untuk mendukung sub sektor prioritas dan unggulan, kata dia, Kemenparekraf terus meningkatkan usaha para pelaku ekonomi kreatif. Baik akses permodalan serta melindungi hak kekayaan intelektual.