Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenparekraf: 92% Pelaku Ekonomi Kreatif Pendapatannya di Bawah Rp 300 Juta
29 November 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu yang cukup terpukul selama pandemi COVID-19. Kepala Pusat Daya dan Sistem Informasi Kemenparekraf Norman Sasono, mengatakan tiga strategi untuk usaha kreatif bangkit yakni inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, inovasi akan menjawab persoalan dengan solusi dan alternatif baru. Sementara adaptasi, industri pariwisata dan ekonomi kreatif harus bisa beradaptasi dengan digitalisasi.
"Kolaborasi, Kemenparekraf akan bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak khususnya pentahelix untuk menggerakkan dan mengoptimalkan sektor pariwisata," ujar Norman dalam acara Regional Summit Katadata, Senin (29/11).
Namun, ada beberapa hambatan dalam pengembangan pelaku usaha kreatif. Dia mencatat, sebagian besar usaha kreatif menggunakan modal sendiri dalam memulai usahanya dengan pendapatan masih di bawah Rp 300 juta per tahun.
Selain itu, banyak juga pelaku usaha kreatif yang belum berbadan hukum. Begitu juga tak memiliki hak kekayaan intelektual.
"83 persen pelaku usaha kreatif belum berbadan hukum, 88 persen belum memiliki hak kekayaan intelektual, 92 persen usaha kreatif menggunakan Modal sendiri, dan 92 persen usaha kreatif yang berpendapatan rata-rata masih di bawah Rp 300 juta per tahun," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan subsektor aplikasi dan permainan game juga merupakan subsektor yang masih mengalami pertumbuhan positif pada masa pandemi ini," tuturnya.
Untuk mendukung sub sektor prioritas dan unggulan, kata dia, Kemenparekraf terus meningkatkan usaha para pelaku ekonomi kreatif. Baik akses permodalan serta melindungi hak kekayaan intelektual.