Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) mencatat sebanyak 11.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK ) imbas terdampak dari regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kemenperin mencatat pasca terbitnya Permendag 8/2024 pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali naik pada bulan Mei 2024, menjadi 194,87 ribu ton dari semula 136,36 ribu ton pada April 2024.
"Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan, ini pasca terbitnya Permendag 8 tahun 2024 ada utilisasi IKM (industri kecil menengah) yang turun rata-rata hampir 70 persen," kata Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita saat diskusi di kantornya, Senin (8/7).
Kemenperin juga mencatat hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas pada industri kain dan benang sebagai industri di sektor hulu.
Kondisi tersebut membuat perusahaan-perusahaan TPT harus memangkas jumlah pegawai mereka. Kemenperin mencatat ada enam perusahaan yang melakukan PHK kepada 11.000 pekerja mereka.
ADVERTISEMENT
"Untuk industri besar memang ada beberapa, ada PHK yang dilakukan walau yang dilakukan tidak lebih dari 20.000. Ada 700 di Jawa Tengah, di Jawa Barat ada 700," kata Reny.
Sebanyak 11.000 pekerja kena PHK yang dicatat Kemenperin imbas dari dampak Permendag 8/2024 meliputi PT S Dupantex, Jawa Tengah, PHK 700-an pekerja.
PT Alenatex, Jawa Barat, PHK 700-an pekerja. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah, PHK 500-an pekerja. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, PHK 700-an pekerja. Dan PT Sai Apparel, Jawa Tengah, PHK 8.000-an pekerja.
"Jadi permasalahan pasti terjadinya banjir impor pakaian jadi sangat murah, ini berhadapan langsung dengan produksi dalam negeri," kata Reny.
Adapun dalam Permendag 36/2023 kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi dikenakan pertimbangan pertek. Syarat tersebut kemudian dihilangkan dalam Permendag 8/2024.
ADVERTISEMENT
"Persetujuan impor yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan harga dan sulplai demand. Itu jadi catatan," tegasnya.