Kemenperin: 7.726 Kontainer Belum Ajukan Pemberitahuan Impor Barang

7 Agustus 2024 15:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kemenperin mencatat sebanyak 7.726 dari total 26.415 kontainer yang dilaporkan Direktorat Bea Cukai belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat melakukan impor barang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut, merupakan permintaan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sejak bulan Juni lalu. Saat itu, Agus mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan.
Sebab, Kemenperin disebut sebagai penyebab tertahannya barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Merak, Surabaya.
"Pejabat kementerian menyebut kemenperin lambat menerbitkan pertek (pertimbangan teknis), sehingga kontainer berisi bahan baku industri tertahan di pelabuhan," tulis paparan Kemenperin, pada Rabu (7/8).
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berswafoto saat pelepasan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@smindrawati
Adapun secara rinci, rekap penyelesaian kontainer yang tertahan per 26 Mei 2024 antara lain: total kontainer gabungan di dua pelabuhan tersebut sebanyak 26.414 unit.
Kontainer yang telah di proses sebanyak 159 kontainer, lalu yang belum submit 9.805 kontainer, dan yang telah selesai kepabeanan sebanyak 15.662 kontainer. Kontainer reekspor 875 kontainer, dan sebanyak 73 kontainer dalam pengawasan bea cukai.
ADVERTISEMENT