Kemenperin Keluarkan Rumus Baru Hitung TKDN Produk Farmasi, Impor Turun Drastis

6 Juli 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung melihat aneka produk farmasi di salah satu gerai apotek di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung melihat aneka produk farmasi di salah satu gerai apotek di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menerbitkan formulasi atau rumus baru, dalam menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk farmasi. Formulasi itu termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
Politikus Partai Golkar itu memaparkan, dalam TKDN produk farmasi berdasar processed based menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar lima persen.
“Dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi ini,” kata Menperin lewat pernyataan resmi, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
Pertimbangannya, lanjut Agus, metode ini lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di GIICOMVEC 2020 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Menurut dia, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi. Karena produk farmasi dengan bahan baku lokal, bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghitungan nilai TKDN produk farmasi itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.
“Selain itu, dengan produksi sediaan obat baru serta bahan baku yang berasal dari herbal dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan,” tegas Menperin seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan kemampuan industri hilir farmasi dalam negeri saat ini didukung oleh 240 perusahaan yang didominasi 212 perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan multinasional, dan empat BUMN. Pada umumnya perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam formulasi obat atau produk obat jadi.
“Dengan kekuatan ini, kebutuhan obat nasional sebesar 80 hingga 90 persen sudah mampu dipenuhi, sisanya merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang masih harus diimpor,” ujar Menperin.