Kementerian Bahlil Klaim Sudah Penuhi Hak Warga Rempang Terdampak Proyek

31 Januari 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima perwakilan warga Rempang di salah satu Masjid di Tanjung Banun, Kota Batam, Jumat (6/10/2023). Foto: Kementerian Investasi/BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima perwakilan warga Rempang di salah satu Masjid di Tanjung Banun, Kota Batam, Jumat (6/10/2023). Foto: Kementerian Investasi/BKPM
ADVERTISEMENT
Pembangunan rumah baru bagi warga terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City mulai dibangun. Sebelumnya, sebagian besar warga di Rempang melakukan unjuk rasa menolak tempat tinggal mereka digusur untuk proyek ini.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan BKPM dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah memulai pengerjaan pembangunan rumah baru bagi warga terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City.
"Pembangunan yang dimulai dengan peletakan batu pertama pada tanggal 10 Januari 2024 membidik target pengerjaan selama 2,5 bulan," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (31/1).
Yuliot mengeklaim realisasi proyek pembangunan Rempang Eco-City ini dilaksanakan dengan mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot (kanan) dan Direktur Fasilitas Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan (kiri). Foto: Selfy Momongan/kumparan
Selain melakukan koordinasi secara rutin dengan BP Batam, Kementerian Investasi/BKPM juga menggandeng erat Kementerian ataupun Lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyelesaian hal-hal terkait lahan dan perizinan. Sementara penataan dan penyediaan sarana prasarana permukiman dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Investasi bersama BP Batam langsung sigap menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya terkait relokasi dan ganti rugi,” terangnya.
Hal ini menurutnya sesuai dengan PP (Peraturan Presiden) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi.
Berdasarkan data Kementerian Investasi per akhir Desember tahun 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa.
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8). Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
"Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco-City ini,” tambah Yuliot.
Per bulan Desember tahun 2023, Kementerian Investasi/BKPM melakukan sosialisasi dengan cara door-to-door telah dilaksanakan ke 551 warga. Tercatat 382 warga melakukan konsultasi ke posko yang telah disediakan yakni Posko Koramil/RSKI, Posko Kantor Camat Galang, Posko Kantor Lurah Rempang Cate, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau MPP Batam Center. Selain itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Kementerian Investasi/BKPM juga secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pergeseran sementara dan lokasi pengembangan proyek Rempang Eco-City.
ADVERTISEMENT