Kementerian BUMN Incar Pengembalian Rp 1,7 T dari Maria Pauline Lumowa ke BNI

9 Juli 2020 12:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berakhir sudah pelarian selama 17 tahun buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memimpin langsung ekstradisi tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Serbia sejak Sabtu (4/7).
Terkait hal ini, Kementerian BUMN menyatakan apresiasi kepada Menteri Yasonna dan tim yang berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia.
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kita lihat, prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM. Dan kita juga berterima kasih pada Duta Besar di Serbia yang telah membantu proses ini," kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Lebih lanjut, Arya mengatakan, pihaknya berharap Rp 1,9 triliun yang diambil dari BNI bisa dikembalikan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia. Hal itu yang kita harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh teman-teman Kementerian Hukum dan HAM ini," ujarnya.

Latar Belakang Kasus Marie Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasus ini bermula pada Oktober 2002 hingga Juli 2003 saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
ADVERTISEMENT
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Instagram@/yasonna.laoly
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria Pauline Lumowo (tengah), buronan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 T. Foto: Kemenkumham RI
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu ditolak. Pemerintah Kerajaan Belanda malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
ADVERTISEMENT
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: