Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kementerian BUMN Siapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset BUMN
6 Mei 2025 14:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyiapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset BUMN.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kebijakan ini bertujuan sebagai mitigasi apabila ada perusahaan BUMN yang sedang pailit dan memiliki utang ke pihak ketiga (vendor).
Melalui aturan ini perusahaan BUMN yang pilit akan memprioritaskan untuk membayarkan hutang ke vendor non BUMN (swasta) dibanding vendor dari BUMN.
Kartika sedang menyiapkan dan mengirim surat internal kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendapat kriteria umum dalam menghapus buku atau hapus tagih PT Istaka Karya (Persero) kepada vendor-vendor yang merupakan perusahaan pelat merah.
"Memang kami sedang memproses, kebijakan ini juga bisa menjadi kebijakan umum ke depan," ucap Kartika saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
Kartika menegaskan, kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih aset BUMN bukan semata-mata karena kasus kepailitan dan utang PT Istaka Karya dengan vendor-vendor perusahaan pelat merah lainnya.
Tetapi karena mayoritas perusahaan BUMN telah masuk ke dalam holding operasional Danantara Asset Management.
PT Istaka Karya masih memiliki piutang kepada vendor-vendor BUMN seperti PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Total kewajiban Istaka Karya kepada kreditur sebesar Rp 786 miliar, di antaranya termasuk kewajiban kepada kreditur preferen dan separatis yang merupakan BUMN/Afiliasi sebesar Rp 434.1 miliar.
"Kami sedang memikirkan kerangka kerja ke depan jika terjadi kepailitan kami akan mengutamakan hak-hak pemegang atau kreditur-kreditur yang memiliki kepentingan lebih besar secara konsep keadilan atau kemanusiaan," lanjut Kartika.
ADVERTISEMENT
Lebih detail, Kartika menjelaskan Kementerian BUMN telah mendapat pasal-pasal yang memungkinkan untuk menghapus tagihan secara governance yang baik.
Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih aset BUMN berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, utamanya Pasal 62D, 62E, 3AL Huruf e, Pasal 3A ayat (3), Pasal 3C huruf (f), Pasal 3F ayat (2) Huruf d, dan Pasal 62H.
Nantinya, Kartika bakal mengajukan kriteria umum kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat internal. Mengingat, kriteria perihal Hapus Buku dan Hapus Tagih perlu persetujuan Presiden.
"Memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden, jadi ini yang akan kita ajukan, kita sedang meng kriteria umum Hapus Tagih dalam konteks kepailitan yang kita ajukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ketika sudah mendapat kriteria umum dari Presiden Prabowo, proses pelepasan tagihan bisa langsung diproses lewat kajian internal masing-masing BUMN seperti Least Cost Analysis.
Proses selanjutnya, masuk proses kajian eksternal yang melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Persetujuan Direksi, Tanggapan Dewan Komisaris, dan terakhir Persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kita sedang menentukan threshold nilainya, kemudian nanti secara parsial adalah bagaimana RUPS menyetujui kasus per kasusnya, jadi secara umum akan ada aturan umum, baru diajukan kepada persetujuan RUPS," imbuh Kartika.