Kumparan Logo

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Investasi PLTS di RI Masih Mahal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mau digenjot pengembangannya di Indonesia. Namun, upaya tersebut tentu tidak mudah karena kemampuan industri dan harganya di Indonesia masih lebih mahal.

Direktur Aneka Energi Baru Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, mengungkapkan kemampuan industri solar PV dalam negeri baru pada tahap assembly modul surya. Sementara solar cell masih diimpor dari luar negeri.

Chrisnawan mengatakan, pengembangan industri solar PV dalam negeri ada pada skala ekonomi yang kecil sehingga tidak kompetitif. Harga panel surya dalam negeri juga masih mahal.

“Harga panel surya dalam negeri masih 30 sampai 45 persen lebih mahal dibandingkan modul surya impor,” kata Chrisnawan saat paparan di webinar yang digelar E2S, Kamis (26/8).

kumparan post embed

Salah satu komponen PLTS yang penting adalah inverter. Sementara inverter saat ini juga masih belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Chrisnawan mengungkapkan teknologi penyimpanan energi baterai juga masih mahal yang membuat PLTS saat ini belum dapat dijadikan pembangkit baseload seperti pembangkit fosil yang dapat beroperasi 24 jam.

Tantangan berikutnya yang harus dihadapi adalah kemampuan produksi dalam negeri yang masih terbatas untuk mendukung proyek PLTS skala besar.

“Misalnya size modul produksi dalam negeri terbesar adalah 370 Wp, tetapi di dunia sudah mulai memakai size modul 550 Wp. Selain itu, kapasitas produksi modul surya yang masih kecil atau 500 MW per tahun,” ungkap Chrisnawan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian ESDM bakal menciptakan pasar PLTS dengan meningkatkan kapasitas. Meningkatkan kualitas modul surya produksi dalam negeri melalui SNI wajib sesuai Permen ESDM nomor 2 tahun 2021.

“Bersama Kemenperin melakukan fasilitasi terkait kebijakan TKDN antara pengembang dan industri PLTS dalam negeri,” tutur Chrisnawan.