Menteri ESDM Akui Revisi PLTS Atap Bakal Kurangi Pendapatan PLN
ยทwaktu baca 3 menit

Kementerian ESDM segera merampungkan aturan baru untuk mendorong penggunaan PLTS Atap melalui revisi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Namun, kementerian juga mengakui revisi ini bakal mengurangi pendapatan PLN.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, urgensi dari revisi aturan ini karena banyak pengaduan dari masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen 49/2018. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan harga dan standar kWh meter.
Dalam revisi ini, salah satu klausul dalam revisi aturan tersebut adalah kewajiban PLN untuk membeli 100 persen listrik dari PLTS Atap sisa daya yang tidak terpakai oleh konsumen yang ikut mengembangkan PLTS Atap, dari sebelumnya hanya 65 persen. Jika penggunaan PLTS Atap semakin banyak, diharapkan terbangun industrinya di dalam negeri.
"Ini akan mendorong dibangunnya industri solar panel di dalam negeri dan meningkatkan nilai TKDN. Meskipun demikian, PLTS Atap mengurangi revenue (pendapatan) PLN," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8).
Alasan lain revisi aturan ini perlu dilakukan terutama pada kebijakan ekspor dan impor listriknya. Menurutnya, ada masukan dari stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS Atap yaitu ketentuan ekspor listrik dari pengguna ke PLN yang saat ini belum menarik bagi calon konsumen PLTS Atap.
Arifin melihat ada kecenderungan konsumen saat ini mau mengkonsumsi green product, karenanya harus segera dipenuhi industrinya secara cepat agar produknya tetap kompetitif.
"Jadi banyak industri yang sudah mengajukan dan melaksanakan pemasangan PLTS Atap dan ini harus kita respons karena ini juga terkait persyaratan green product yang ke depannya ini akan diterapkan di dunia internasional," katanya.
PLN Kehilangan Rp 5,7 Triliun per Tahun
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menargetkan kapasitas total PLTS Atap bisa mencapai 3,6 Gigawatt (GW) sebagai salah satu upaya mengejar target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025. Berdasarkan kajiannya, konsumsi batu bara bisa dipangkas hingga 2,9 juta ton per tahun jika kapasitas PLTS Atap mencapai target itu.
Namun ia mengakui, pengembangan PLTS Atap bakal berdampak negatif pada keuangan PLN. Sebab, penjualan listrik PLN ke pelanggan otomatis pasti turun. Ditambah lagi, PLN diharuskan membeli seluruh kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap milik pelanggan. Diperkirakan pendapatan PLN yang hilang mencapai Rp 5,7 triliun per tahun.
"Kita akui terdapat pengurangan pendapatan PLN sebesar Rp 5,7 triliun per tahun. Tapi itu kehilangan potensi pendapatan," kata Chrisnawan dalam diskusi yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S) secara virtual, Kamis (19/8).
Meski demikian, Chrisnawan mengeklaim, pengembangan PLTS Atap dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sebesar Rp 12,61 per kWh karena adanya penghematan bahan bakar. Menurut hitungannya, negara bisa menghemat anggaran subsidi Rp 900 miliar dan kompensasi untuk PLN Rp 2,7 triliun berkat penurunan BPP.
