Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Harus Tetap Beli Bauksit Sesuai Harga Patokan
6 Mei 2025 18:50 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Penambang bauksit mengeluhkan tingginya Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai membuat smelter enggan membeli bahan baku tersebut.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa industri pengolahan tetap wajib membeli bauksit sesuai dengan HPM yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menilai, meskipun bauksit ditambang oleh perusahaan swasta, pada dasarnya sumber daya tersebut berasal dari negara, sehingga harga jualnya harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Menurut Tri, pembayaran royalti dan kewajiban kepatuhan terhadap HPM merupakan bagian dari tanggung jawab atas pemanfaatan kekayaan negara. Ia juga menegaskan bahwa pemegang izin tidak bisa semena-mena menentukan harga di luar ketentuan negara.
"Harga patokan ditetapkan karena bauksit itu milik negara. Kalau sudah dapat izin dan jual, ya harus ikuti harga negara," tegas Tri Winarno saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) menyebut HPM yang terlalu tinggi membuat sejumlah smelter menolak membeli bauksit dari penambang lokal. Hal ini berdampak langsung pada keberlangsungan produksi dan nasib para pekerja di sektor tambang.
Sebelumnya, Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) mengeluhkan tingginya HPM yang membuay smelter enggan membeli bauksit. Hal ini menjadi alasan dari banyaknya penambang memutuskan menghentikan produksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Umum ABI, Ronald Sulistyanto, mengatakan di balik perkembangan pesat industri hilirisasi, terdapat tantangan serius yang dihadapi para pelaku usaha di sektor hulu, khususnya penambang bauksit karena adanya HPM.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini menetapkan formula HPM dan Harga Patokan Batu bara (HPB). Dalam aturan ini pula, penetapan HMA (Harga Mineral Acuan) dan HBA (Harga Batu bara Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi dua kali per bulan.
"Banyak dari mereka masih terpaksa menghentikan kegiatan operasional karena belum tercapainya kesepakatan harga jual dengan pihak pengolahan dan pemurnian (smelter)," ungkap Ronald melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/5).
Ronald mengatakan, keberlanjutan usaha penambangan menjadi sangat penting, salah satunya melalui harga jual yang layak, yakni dengan adanya margin yang wajar di atas biaya operasional.
Hal ini dibutuhkan agar kegiatan produksi dapat kembali berjalan secara berkelanjutan dan pasokan bahan baku ke industri hilir tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Antam Kesulitan Jual Bauksit hingga Feronikel
PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) mengungkapkan kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) membuat produk bauksit hingga nikel tidak laku dibeli oleh industri pengolahan atau smelter.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Direktur Utama Antam Nico Kanter mengatakan Kepmen tersebut tidak mengubah HPM bauksit, sehingga masih sama sejak 2017. Hanya saja, beleid itu menetapkan HPM sebagai harga batas bawah penjualan mineral logam, yang sebelumnya hanya sebagai patokan pembayaran royalti kepada negara.
"Namun yang berubah adalah kebijakan HPM menjadi harga batas bawah dalam transaksi, sebelumnya hanya sebatas dalam konteks kaitannya pembayaran royalti," jelasnya saat Rapat dengan Komisi XII DPR, dikutip Sabtu (3/5).
ADVERTISEMENT
Nico menjelaskan, setelah ada Kepmen HPM, di mana HPM menjadi harga minimal untuk pembayaran royalti dan untuk patokan transaksi ini menyebabkan Antam belum dapat menjual bauksit tercuci (washed bauksit) karena pembeli belum dapat menerima atau membeli harga HPM.
"Jadi kita harus coba dari sejak tanggal 1 April kita sudah memberhentikan penjualan, karena kita coba kepada buyer, tidak ada buyer atau smelter-smelter yang ada yang mau membeli dengan harga HPM," ungkap Nico.
Menurut Nico, para pembeli yang merupakan pabrik pengolahan atau smelter ini merasa rugi jika membeli mineral logal menggunakan HPM, sebab dalam formula tersebut ada beberapa faktor konstanta maupun correction factor yang mestinya dijadikan pertimbangan.
"Smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya, oleh karena itu kita setop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara," tegasnya.
ADVERTISEMENT