Kementerian Investasi Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut

15 Juli 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (14/7/2022). Foto: dok. Kementerian Investasi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (14/7/2022). Foto: dok. Kementerian Investasi
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini merupakan yang ke-14 secara berturut-turut sejak tahun 2008.
“Dalam rangka memenuhi tantangan dan target realisasi investasi yang semakin tinggi, dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Jumat (15/7).
Bahlil menyampaikan terima kasih atas dukungan BPK kepada Kementerian Investasi/BKPM. Adapun rekomendasi yang tertuang dalam LHP LKPP Tahun 2021 akan segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (14/7/2022). Foto: dok. Kementerian Investasi
Selanjutnya, dia mengimbau para pejabat yang berwenang sebagai kuasa pengguna anggaran agar terus meningkatkan pemantauan dan kontrol seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM.
ADVERTISEMENT
“Kerja sama yang baik ini diharapkan menjadi motivasi untuk pengelolaan anggaran keuangan negara di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM pada periode berikutnya menjadi lebih baik dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan tujuan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian investasi/BKPM adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (14/7/2022). Foto: dok. Kementerian Investasi
Laporan tersebut memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementerian Investasi/BKPM tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tambah Daniel.
Pemeriksaan LKPP Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2021 berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. SPKN merupakan standar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Adapun penilaian yang dilakukan BPK meliputi lima komponen, yakni laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan berupa ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2021 telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 31 Mei 2022 kepada DPR dan 23 Juni 2022 kepada Presiden Jokowi.