Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian Keuangan Bakal Tambah Direktorat Baru untuk Genjot Penerimaan Negara
13 November 2024 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) bakal menambah satu direktorat untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Oktober 2024, Kemenkeu berhasil mengantongi Rp 477 triliun dari setoran PNBP
ADVERTISEMENT
Suahasil mengatakan, direktorat baru tersebut akan diberi nama Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP. Direktorat ini akan berada di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan bertugas mengawasi serta memikirkan potensi pengoptimalan penerimaan negara lewat PNBP.
“Direktorat pengawasan dan penggalian potensi mengawasi dan memikirkan potensi yang untuk optimalisasi penerimaan dari PNBP. Jadi nanti di dalam pengawasannya Pak Anggito (Wakil Menteri Keuangan) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran), menggali potensi dan melakukan pengawasan,” kata Suahasil dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Pengawasan PNBP sangat penting untuk menggenjot potensi penerimaan yang belum maksimal. Di samping itu, Kemenkeu juga akan membentuk posisi staf ahli PNBP yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan PNBP.
ADVERTISEMENT
"Di dalam perpres 158/2024 tentang Kemenkeu, itu diangkat satu staf ahli PNBP yang memang selama ini belum ada. Kita berharap bahwa ini akan jadi lebih komprehensif pemahaman kita tentang PNBP," ungkapnya.
Saat ini, sudah ada dua unit Eselon II di Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas mengawasi dan mengelola PNBP yakni Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga.
Suahasil menyebut, Kementerian Keuangan sudah melakukan reformasi PNBP. Salah satunya, automatic blocking system yang akan memblokir ekspor produk PNBP jika pengusahanya tidak taat terhadap kewajiban pembayaran PNBP.
"Kita bisa melakukan automatic blocking system. Menyetop kegiatan ekspor-nya, supaya taat kepada PNBP," kata dia.