Kementerian PUPR Bantah Bakal Pasang Tarif Penggunaan Air untuk Masyarakat

25 Mei 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi mengisi air bersih yang disediakan pihak Dinas Pemadam Kebakaran di Kecamatan Asera, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/5/2024). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi mengisi air bersih yang disediakan pihak Dinas Pemadam Kebakaran di Kecamatan Asera, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/5/2024). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah akan mengenakan tarif penggunaan air untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan air tidak dikenakan tarif karena diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa air yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Kita menyediakan infrastruktur (air) ke rumah, nah itu tarifnya. Kalau airnya sendiri enggak," ujar Endra saat ditemui dalam Cultural Night Festival di Taman Bhagawan, Nusa Dua, Jumat (24/5) malam.
Endra menyebut tarif yang berlaku bagi masyarakat bukan penggunaan air, melainkan tarif perpipaan dari sumber air menuju rumah masyarakat.
"Kita membawa pipa. Kita harus bikin treatment plan, kita harus maintain sistemnya. Harga tarif di situ, tapi airnya sendiri enggak ada," imbuh Endra.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan komersialisasi penggunaan air. Endra mengibaratkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) air nantinya mirip dengan jalan tol.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja dalam konferensi pers World Water Forum (WWF) ke-10, Kamis (23/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Kalau kita melakukan kerja sama dengan pihak swasta KPBU itu milik sistemnya sama dengan jalan tol tetap punya kita," terangnya.
Endra sebelumnya bilang pemerintah akan mengantongi pendapatan yang masuk dari investor swasta yang berminat investasi di sektor air melalui KPBU.
Skema KPBU disiapkan untuk investasi di sektor air. Skema tersebut nantinya tidak jauh berbeda dengan skema investasi di jalan tol yang sudah diterapkan pemerintah.
“Swasta melihat bagaimana air ini menjadi sebuah peluang untuk ikut ambil bagian, tentunya kita tidak bicara korporatisasi atau menggunakan air untuk kepentingan ekonomi, tapi di situ ada revenue yang masuk sehingga menarik ambil investasi,” tutur Endra dalam konferensi pers World Water Forum (WWF) ke-10 di BNDCC, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
Endra menyebut investor sudah melihat dari aspek keekonomian dan finansial secara lengkap sehingga tertarik untuk mengambil peran dalam menyediakan air.
“Kota-kota besar yang secara agregat ability to pay (kemampuan membayar) tinggi secara natural akan tertarik. Jakarta, Surabaya, Semarang pasti secara natural tertarik ambil proses delivery air,” lanjutnya.