Kumparan Logo

Kemkominfo: JD.ID Wajib Hapus Data Pelanggan Usai Tutup Layanan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pekerja mengendarai sepeda motor melintas di depan gudang JD.ID, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja mengendarai sepeda motor melintas di depan gudang JD.ID, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Loka pasar alias e-commerce JD.ID menutup seluruh layanannya efektif 31 Maret 2023. Langkah ini merupakan keputusan strategis dari perusahaan induk JD.com.

Merespons pada ditutupnya ritel online tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan akan menghapus seluruh data yang dipegang oleh JD.ID.

Semuel menegaskan, jika pihak JD.ID tidak segera menghapus data pelanggannya, maka JD.ID akan dikenakan sanksi oleh Kemenkominfo.

Kalau mereka itu announce (tutup), kalau tutup ya (data) harus dimusnahkan. Bisa ditelusuri kena sanksinya (jika tidak dihapus),” kata Semuel kepada awak media usai di Artotel, Jakarta, Senin (6/2).

embed from external kumparan

Semuel tidak merinci undang-undang yang mengharuskan data pribadi dihapus ketika perusahaan berhenti operasional. Namun, ia memastikan data pribadi yang telah dikumpulkan harus dihapus dan tidak boleh dipakai lagi jika tidak sesuai yang diperuntukkan.

“Wajib menutup (data pribadi) karena data pribadi itu dikumpulkan sesuai dengan peruntukkan, kalau diperuntukkan tidak lagi digunakan harus dihapus.” katanya.

Meskipun UU Nomor 27 Tahun tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan, aturan denda terhadap individu yang mengumpulkan data pribadi belum berlakukan. Hal ini karena sosialisasi UU PDP masih tengah berjalan.

Meski demikian, Semuel menuturkan UU PDP tetap berlaku, sehingga masyarakat tetap dapat melaporkan penyalahgunaan data pribadi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo.

embed from external kumparan

“Bukan berarti UU tidak berlaku, sanksi berupa denda sampai 2 tahun belum berlaku, yang lain tetap jalan terutama peringatan dan teguran untuk perbaikan tetap berjalan," tuturnya.