Kemnaker Catat 45.762 Pekerja di RI Terkena PHK Sepanjang 2024

23 Agustus 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi PHK.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 45.762 orang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan tren PHK 2024 ini didominasi oleh sektor manufaktur, utamanya sektor tekstil dan alas kaki.
"PHK 45.762 per hari ini tanggal 23 Agustus. Tetep dominasinya sektor manufaktur, atau industri pengolahan, di zoom lagi sektor tekstil, garmen, (dan) alas kaki," kata Indah saat ditemui di sela-sela acara Naker Fest 2024 di Jakarta International Expo, Jakarta, Jumat (23/8).
Meski tidak membeberkan data secara rinci, Indah bilang, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus PHK paling tinggi di Indonesia sepanjang 2024.
Lebih lanjut Indah menjelaskan, angka PHK ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Indah memproyeksi jumlah PHK Januari-Agustus tahun ini lebih tinggi sekitar 5.000 kasus dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Naik (dibandingkan tahun lalu). Di Juli aja kan disparitasnya udah sekitar 4.000-an lebih. Sekarang pasti naik 5.000 dibanding dengan Agustus 2023," jelas Indah.
Indah juga membeberkan alasan yang menjadi biang kerok perusahaan memangkas hubungan kerja dengan karyawan. Dia menyoroti belum siapnya perusahaan-perusahaan di Tanah Air dengan kehadiran e-commerce yang perlahan menggeser minat masyarakat untuk berbelanja secara offline.
"Kita aja udah jarang kan ke ITC, senengnya belanja online. Nah mereka yang belum siap menghadapi dinamika ini antara persaingan, situasi global, regional dan perubahan gaya hidup konsumen, akhirnya mereka tidak kuat. Jadi mereka terpaksa PHK," terang Indah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Selain itu, menurut dia banyak juga pelaku usaha yang merugi usai pandemi COVID-19 dan tidak bisa bangkit kembali. Hal ini kemudian diperparah dengan adanya perang yang mempengaruhi situasi geopolitik.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Indah memastikan perusahaan yang melakukan PHK akan memenuhi hak-hak kepada pekerja terdampak. Meskipun dia tidak menampik tidak semua proses pemberian hak ini berjalan lancar.
"Insyaallah terpenuhi, tapi memang tidak semua mulus. Pasti ada dinamika, karena yang melakukan PHK ini kan dalam keadaan yang tidak baik bisnisnya, sulit. Ya contoh aja hari ini yang konsultasi udah banyak, 196," katanya.
Indah juga membuka data adanya pengaduan 3.156 kasus perselisihan yang diterima Kemnaker sepanjang Januari hingga awal Agustus 2024.
"Dari jumlah itu didominasi oleh perselisihan akibat PHK, artinya kalau berselisih ada tidak sepakat ya, atau pesangon tidak dibayarkan, macem-macem masalahnya. Tapi ini yang terkait PHK ada 2.143 kasus. Jadi lebih dari 70 persen kasus perselisihan didominasi masalah PHK," kata Indah.
ADVERTISEMENT