Kemnaker Pantau Nasib 50 Ribu Pekerja Sritex Usai Kasasi Ditolak MA

21 Desember 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus memantau nasib 50 ribu pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
ADVERTISEMENT
Langkah ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex. Pemerintah berharap tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami, tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Wamenaker menegaskan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jateng. Foto: kumparan

Pekerja Sritex Bisa Akses JKP

Pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Wamenaker.
Kemnaker juga memastikan pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wamenaker mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.