Kemnaker Perpanjang Waktu Penetapan UMP dan UMK, Ini Penjelasannya

24 November 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperpanjang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari batas waktu yang sebelumnya sudah ditetapkan. Bukan tanpa alasan, hal itu dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan perubahan batas waktu tersebut telah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2022.
"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Putri dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/11).
"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," lanjut dia yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Nasional.
Oleh karena itu, Putri meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023. Sehingga akhirnya bisa ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah tepat waktu.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Dok. Kemnaker
Dia menjelaskan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 dalam Permenaker tersebut, adalah mengoptimalkan fungsi dewan pengupahan.
"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," pungkas pejabat Kemnaker itu.
ADVERTISEMENT