Kemnaker Siapkan Perpres tentang Jaminan Sosial bagi Pengemudi Ojol dan Kurir
·waktu baca 2 menit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan mengenai jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Alasannya, karena Undang-Undang terkait hal ini masih berupa usulan yang baru akan dibahas di parlemen tahun depan.
“Kenapa Perpres? Karena Undang-Undangnya baru diusulkan, dan belum ditentukan apakah menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Namun, sudah diusulkan untuk masuk dalam program legislasi tahun depan,” ujar Yassierli dalam acara Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10).
Yassierli menjelaskan, pemberian jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian merupakan salah satu fokus utama Kemnaker di bawah kepemimpinannya.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penentuan pihak yang akan menjadi penanggung jawab atas jaminan sosial bagi para pengemudi dan kurir online.
“Bagi kami di Kementerian Ketenagakerjaan, perhatian utama kami adalah memastikan jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi online dan kurir,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan aturan ini juga bertujuan memastikan adanya transparansi dalam hubungan kerja dan perlakuan yang setara antara pihak penyedia aplikasi dan pekerja.
“Kami ingin memastikan para pekerja memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Itu yang terus kami kawal,” pungkas Yassierli.
