Kumparan Logo

Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Disesuaikan Masing-masing Aplikator

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) klarifikasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada mitra driver ojek online (ojol). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan mekanisme THR untuk driver tersebut disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (19/3).

"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.

Ia pun mengapresiasi kepada platform ojek online yang telah bersedia memberikan kemudahan bagi para mitra untuk perayaan Lebaran, apa pun bentuknya, seperti insentif maupun program.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan

"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program," jelasnya.

Sebelumnya, Indah mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).

instagram embed