Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Tarif Ojol kok Tetap Naik?

10 Maret 2020 13:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol atau ojek online per kilometernya Rp 250 untuk Tarif Batas Bawah (TBB) dan Rp 125 untuk Tarif Batas Atas (TBA). Aturan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 di Jabodetabek yang masuk zonasi dua.
ADVERTISEMENT
TBB naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km. Sementara TBA naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km atau naik Rp 150 per km.
Keputusan ini disampaikan beberapa hari setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal salah satu alasan pengemudi minta tarif ojol dinaikkan, untuk mengimbangi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengakui kenaikan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan tarif ojol naik. Akan tetapi, masih banyak faktor lain yang mendorong kenaikan tarif ojol.
"Untuk BPJS Kesehatan (memang batal). Tetapi yang masih ada komponen lain," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, alasan yang melatarbelakangi kenaikan tarif ojol di Jabodetabek adalah perkembangan ekonomi di Jakarta yang cepat sekali. Kemenhub juga mendapatkan berbagai aspirasi lain dari pengemudi sehingga pemerintah melalukan penghitungan kembali.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Meski iuran BPJS Kesehatan batal naik, Budi mengatakan komponen lengkap yang melatarbelakangi kenaikan tarif ojol ada aturan baru yakni revisi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Budi bilang Kepmen tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali, tetapi sekarang kan tidak boleh lagi. kalau boleh sekarang 1 tahun sekali. Makanya bisa kita lakukan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Disinggung soal rencana jarak tarif tetap (flag fall) yang mau diperpendek dari aturan sekarang yang mencapai 4 kilometer, Budi mengaku belum memutuskan. Menurutnya, pengemudi dan penumpang masih menikmati jarak pertama 4 km dengan tarif sama.
Akan tetapi, dalam kenaikan tarif ojol ini, tarif untuk jarak pertama 4 km naik. Budi menyebutkan untuk jasa minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 juga berubah menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500.
"Tanggal 16 Maret 2020 itu sudah beroperasi. Kepmen sedang kita ajukan. tinggal penomoran saja dan tanda tangan pak menteri saja," jelasnya.