Kenaikan Tarif Pengurusan STNK Mengerek Inflasi Januari 2017

1 Februari 2017 10:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warga berdesak-desakan di depan loket STNK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Warga berdesak-desakan di depan loket STNK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini mengumumkan laju Indeks Harga Konsumen atau inflasi pada Januari 2017. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memprediksi inflasi bulan lalu akan meningkat menjadi 0,72 persen dibanding Desember 2016 yang tercatat 0,42 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut Josua, inflasi didorong kenaikan harga barang/jasa yang diatur pemerintah (administered prices) seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan kenaikan biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Pencabutan listrik nonsubsidi 900 VA itu juga pasti berpengaruh ke inflasi," kata Josua kepada kumparan, Rabu (1/2).
Hal sama juga dikatakan Direktur Penelitian Center for Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal. Menurut dia, kenaikan inflasi pada Januari bisa mencapai 0,6 persen atau 3,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year to year).
"Dengan memperhitungkan gejolak bahan pangan saja, inflasi bisa sekitar 3,5 persen. Tapi jika tarif dasar listrik dan elpiji berpotensi naik, maka inflasi bisa naik satu digit, sekitar 4,5 persen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan soal kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, Faisal memprediksi akan menyumbang inflasi hingga 0,25 persen. "Inflasi Januari ini juga karena beberapa faktor kenaikan biaya pengurusan STNK berdampak ke inflasi 0,25 persen," katanya.