Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Bangun Rumah Murah Dimulai Tahun Ini

19 Maret 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mencampur semen di sebuah proyek perumahan di lingkungan Tajur Halang, Jakarta, (16/07). Foto: REUTERS / Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mencampur semen di sebuah proyek perumahan di lingkungan Tajur Halang, Jakarta, (16/07). Foto: REUTERS / Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperluas skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) ke pembangunan rumah murah. Sebelumnya, skema tersebut hanya dilakukan dalam berbagai sektor infrastruktur di Indonesia.
ADVERTISEMENT
KPBU perumahan adalah partisipasi sektor swasta dalam investasi penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang dibangun di atas lahan pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, skema KPBU bisa dimulai tahun ini, meski prosesnya akan cukup memakan waktu.
‎"Diharapkan tahun ini bisa KPBU dalam bidang perumahan," kata Eko di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/3).
Pembangunan rumah murah dengan skema KPBU akan mirip dengan pembangunan jalan tol, di mana investor atau swasta akan mendesain, mendanai pembangunan, dan mengoperasikan perumahan yang bisa berbentuk rusunawa atau rusunami.
Menurut Eko, kerja sama tersebut nantinya bisa lebih fleksibel. Hal ini karena investor bisa bebas bekerja sama dengan kontraktor atau memenuhi pendanaan pembangunan rumah murah dengan pinjaman.
ADVERTISEMENT
Layaknya proyek KPBU lainnya, kerja sama tersebut akan berlaku selama konsesi yang disepakati untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
"Kalau rumah milik ya sampai terjual, kalau rusun ya sampai konsesi dengan pemerintah habis dan dikembalikan," katanya.
Berdasarkan Visi PUPR 2030, total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur mencapai Rp 2.058 triliun. Sementara ketersediaan anggaran di APBN diproyeksi hanya mencapai 30 persennya saja atau sekitar Rp 623 triliun.
Rumah murah di Cikarang, Bekasi Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Untuk menutupi gap pendanaan sebesar 70 persen (Rp 1.435 triliun) salah satunya dengan mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU," jelasnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan,‎ dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan 58,7 persen atau USD 359,2 miliar dari total kebutuhan investasi infrastruktur nasional dibiayai oleh sektor swasta dan BUMN.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, terdapat 57 proyek yang menggunakan skema KPBU yang terdiri dari 36 proyek konektivitas, sebelas proyek fasilitas perkotaan, dan sepuluh proyek fasilitas sosial.
Pada 2018, terdapat dua proyek KPBU dalam tahap operasi (USD 159,1 juta), sebelas proyek dalam tahap konstruksi (USD 8,757 miliar), sebelas proyek dalam tahap transaksi (USD 4,4 miliar), 18 proyek dalam tahap penyiapan (USD 3,338 miliar), dan delapan proyek dalam tahap perencanaan.