Ketua Komisi IV DPR ke Bea Cukai: Kalau Ada Ekspor Benih Lobster Tangkap!

21 Januari 2021 11:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti benih lobster hasil penindakan ditunjukkan petugas Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti benih lobster hasil penindakan ditunjukkan petugas Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Komisi IV DPR RI kembali menyinggung kebijakan ekspor benih lobster yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo, jadi pesakitan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengan jajaran eselon I KKP, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengawalinya dengan marah-marah lantaran merasa dilecehkan.
"Mohon maaf saya pagi-pagi sudah marah, karena saya merasa dilecehkan, yang tanda tangan saya di situ," ujar Sudin mengawali rapat bersama, Kamis (21/1).
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
Ia mengungkit lagi soal hasil rapat pada 22 September 2020 silam, di mana Komisi IV DPR meminta KKP menghentikan ekspor benih lobster jika peraturan PNBP belum diterbitkan. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP dan Sudin sendiri.
Sayangnya, praktik ekspor benur masih terjadi dua bulan setelah rapat itu. Edhy Prabowo bersama beberapa bawahannya pun terkena OTT KPK.
Belajar dari kasus tersebut, Sudin pun kini meminta Bea Cukai untuk mengawasi apakah praktik ekspor masih dilanjutkan. Ia memerintahkan agar Bea Cukai langsung menangkap jika ekspor benur ini masih berjalan.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu sekarang masih diekspor atau enggak. Kemarin saya minta Bea Cukai untuk ngecek, kalau ada Bea Cukai tangkap. Saya kasih surat sebagai alasan dia untuk menghentikan, menangkap," pungkas Sudin.