KPK Periksa Kepala Bea Cukai Soetta, Cek 14 Perusahaan Penyelundup Benih Lobster

19 Januari 2021 10:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, menjadi salah satu saksi KPK terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Penyidik memeriksa Finari Manan pada Senin (18/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK menanyakan Finari Manan soal penyidikan yang dilakukan Bea Cukai terkait penyelundupan benih lobster.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Belum diketahui hubungan antara penyelundupan tersebut dengan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang sedang diusut oleh KPK.
Dalam pemeriksaan, Finari Manan tercatat diperiksa untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito. Ia merupakan tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bersamaan dengan pemeriksaan Finari Manan, terdapat seorang karyawan swasta bernama Yunus yang juga diperiksa. Ia diperiksa oleh penyidik terkait dengan pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.
ADVERTISEMENT
"Didalami keterangannya terkait dengan pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP," kata Ali.
Dalam kasus ekspor benih lobster atau benur, Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo agar perusahaannya mendapat izin. Ia diduga menyetor sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Edhy Prabowo melalui staf khususnya diduga mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder (pengangkut) benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor. Rekening itu diduga merupakan penampung untuk Edhy Prabowo.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.