KPK Cecar Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur soal Rekomendasi Usaha Lobster

Penyidik KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Sejumlah saksi pun diperiksa terkait pengembangan ini.
Dalam kasus benur, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito. Suap diduga agar perusahaan Suharjito mendapat izin ekspor benih lobster.
Penyidik KPK kini sedang mendalami soal usaha lobster perusahaan milik Suharjito yang diduga berada di Bengkulu. Hal itu yang kemudian ditanyakan penyidik kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (18/1).
"Dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Hal yang serupa ditanyakan pula oleh penyidik kepada Bupati Kaur Gusril Pausi dalam pemeriksaan di hari yang sama. Diduga, benur yang akan diekspor PT Dua Putra Perkasa berasal dari Kabupaten Kaur.
"(Gusril Pausi) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh Tersangka SJT," ungkap Ali.
Belum dijelaskan lebih lanjut terkait dengan adanya rekomendasi usaha atau surat asal benih lobster tersebut. Apakah diduga diperoleh dengan adanya upaya tindakan rasuah atau tidak.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Suharjito sempat didalami oleh KPK atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada sejumlah pihak di daerah untuk memuluskan bisnis ekspor benih lobsternya. Namun, tak dijelaskan siapa saja pihak tersebut.
Usai pemeriksaan, Rohidin Mersyah menyatakan sama sekali tak terlibat kasus benur. Ia mengaku tak mengetahui kewenangan penerbitan izin ekspor, begitu pula prosesnya.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana dari Suharjito, Rohidin menegaskan sama sekali tak menerima. Begitu pula anak buahnya, kata Rohidin, dipastikan tak ada yang menerima uang dari Suharjito.
Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Dalam kasus ekspor benih lobster atau benur, Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo agar perusahaannya mendapat izin. Ia diduga menyetor sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo.
Edhy Prabowo melalui staf khususnya diduga mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder (pengangkut) benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor. Rekening itu diduga merupakan penampung untuk Edhy Prabowo.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
