Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, selesai menjalani pemeriksaaan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Kasus ini menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan KPK, Edhy Prabowo, sebagai tersangka.

Rohidin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. Adapun Suharjito merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo untuk mendapatkan izin ekspor benur.

"Saya sebagai warga negara yang baik, saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," kata Rohidin usai diperiksa KPK, Senin (18/1).

Dalam kesempatan itu, Rohidin menyatakan sama sekali tak terkait kasus benur. Ia mengaku tak mengetahui kewenangan penerbitan izin ekspor, begitu pula prosesnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Foto: Bengkuluprov.go.id

"Oh tidak ada sama sekali kita terkait dengan bagaimana kewenangan, perizinan dan proses," kata Rohidin.

"Kita tidak ada (kaitan)," lanjutnya.

Sebelumnya saat memeriksa Suharjito, KPK mendalami dugaan aliran uang suap ke pihak-pihak di beberapa daerah untuk memuluskan bisnis ekspor benih lobster. Tetapi tak disebutkan kepada siapa saja dugaan suap itu mengalir.

Saat dikonfirmasi mengenai aliran dana dari Suharjito, Rohidin menegaskan sama sekali tak menerima. Begitu pula anak buahnya, kata Rohidin, dipastikan tak ada yang menerima uang dari Suharjito.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

"Itu enggak (menerima). Enggak ada (pejabatnya yang menerima)," kata Rohidin.

"Sudah dipastikan semua?" tanya wartawan.

"Pasti," jawabnya.

Ia kemudian bergegas menuju mobil yang sudah menjemputnya saat ditanya apakah mengenal Edhy. Rohidin hanya menyebut statusnya dalam perkara ini sebatas saksi.

"Saksi saya," ucapnya.

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Latar Belakang Kasus

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 7 tersangka. Sebagai tersangka penerima suap adalah Edhy; eks Staf Khusus Menteri KP, Safri; eks Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Suharjito.

Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

KPK juga telah menyita 5 mobil, uang senilai Rp 16 miliar dan 9 sepeda.