Ketua Satgas BLBI Tagih Balik Jusuf Hamka soal Utang Ratusan Miliar ke Negara

12 Juni 2023 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Dok. Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6). Dok. Ave Airiza Gunanto/kumparan Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban menyebut Jusuf Hamka masih memiliki utang ke negara. Hal tersebut sekaligus merespons kabar yang viral beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Rio menjelaskan, tiga perusahaan di bawah Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki utang terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar.
"Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI. Ini grup Citra (CMNP), ya," terang Rio.
Ditanya mengenai perbedaan data, Rio mengaku perbedaan data adalah masalah biasa. Kemenkeu sudah sering menghadapi perbedaan data.
In Frame-Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kalau soal angka kan memang selalu beda. Tapi yang pertama kita pastikan bahwa itu gugatnnya tahun 2004 sampai peninjauan kembali (PK) 2010," ungkap dia.
Sebelumnya, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT CMNP, senilai Rp 800 miliar.
Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
ADVERTISEMENT
Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.
Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.
ADVERTISEMENT
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp 78,84 miliar + giro Rp 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp 179.463.322.259,82,” katanya.