Kumparan Logo

Keuntungan Jadi Abdi Negara yang Bikin Jutaan Orang Daftar CPNS 2021

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS sejak tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021. Antusiasme masyarakat untuk menjadi abdi negara terpantau cukup besar.

Hal tersebut bisa dilihat ada 2.202.467 yang mengisi formulir dan sebanyak 1.108.219 sudah mengirimkannya per Rabu (14/7) pukul 16.07 WIB. Tingginya minat tersebut tidak mengherankan, apalagi banyak keuntungan saat menjadi PNS.

Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan ketika menjadi abdi negara:

Bakal Bisa Kerja dari Rumah

Pemerintah sedang menyiapkan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kementerian/ Lembaga, di antaranya agar bisa bekerja dari rumah layaknya bekerja di startup atau perusahaan rintisan.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak gimana," katanya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8).

Keleluasaan PNS untuk bisa bekerja dari rumah, jika terwujud, akan menambah daya tarik para pencari kerja untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak mengherankan jika lowongan kerja calon PNS yang dibuka pemerintah, selalu dibanjiri peminat.

kumparan post embed

Dijanjikan Pensiun Rp 1 Miliar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, sempat melemparkan wacana agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.

Ide tersebut sudah didiskusikan Tjahjo bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen (Persero).

Tentunya, ide ini menjadi berita baik bagi para ASN. Apalagi sebelum ada wacana uang pensiun hingga Rp 1 miliar, PNS memang sudah menerima pensiunan rutin tiap bulannya dan benefit lainnya saat aktif jadi PNS.

Dapat THR, Gaji ke-14, Tukin, dan Susah di-PHK

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS. Hal ini tentu menambah penghasilan para PNS, di saat kebutuhan keuangan meningkat untuk keperluan hari raya.

Memang, jika dilihat dari segi fasilitas dan tunjangan profesi, menjadi PNS cukup menarik. Apalagi dalam waktu dekat Presiden Jokowi menjanjikan akan ada pemberian gaji PNS ke-13 dan ke-14 hingga kenaikan penghasilan. Tentu saja hal ini akan sangat menggiurkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, jumlah PNS sebanyak 4.374.349 orang. Sementara itu realisasi belanja pegawai pada tahun 2016 sekitar Rp 305,1 triliun.

Selain itu, tentunya yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat 1 PP ini.

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Adapun benefit menjadi PNS antara lain: SK pengangkatan bisa digadai ke bank, lalu tetap terima gaji saat sekolah di luar negeri (50 persen dari gaji bersih untuk PNS lajang).

Kemudian libur bersama tidak memotong cuti tahunan dan mendapat tawarkan KPR DP 0 persen dengan tenor sampai 30 tahun, lalu terima uang pensiunan dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional.

PNS juga memiliki jam berangkat dan pulang kerja yang tepat waktu alias 'tenggo'. Sementara itu, kelemahan yaitu jenjang karier berdasarkan senioritas dan pendidikan.

Cuti Bersama Tak Memotong Cuti Tahunan

Dalam masa pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi, PNS juga menikmati cuti bersama pada masa Lebaran. Untuk Idul Fitri 2019 ini misalnya, para PNS mendapat hari libur total sebanyak 11 hari mulai 30 Mei 2019 hingga 11 Juni 2019.

Bahkan cuti bersama tersebut tak memotong jatah cuti tahunan para PNS. Sementara PNS yang karena jenis pekerjaannya tak dapat cuti bersama, seperti petugas rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sejenisnya, maka hak cutinya akan ditambah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen PNS, dalam pasal 333 memang dinyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bahkan masih di pasal yang sama dinyatakan, PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengikuti cuti bersama yang ditetapkan, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama tersebut.