news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KIARA Kritik Penangkapan Ikan Terukur KKP: Jangan Mengulang Korupsi Edhy Prabowo

29 Juli 2022 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak Kapal Perikanan. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Awak Kapal Perikanan. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengkritisi kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ikan terukur merupakan sistem penangkapan ikan berbasis kuota yang dibedakan antara zona penangkapan industri, untuk nelayan lokal, dan zona nonkomersial.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota perlu dikaji dengan jelas. Dia mengingatkan pemerintah tentang kasus korupsi benih lobster yang menimpa Menteri Perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo. Ia tidak mau kasus korupsi terulang karena ada kebijakan tersebut.
“Kami jadi ingat bagaimana skema kuota di lobster malah membuka ruang korupsi. Negara masih belum punya skema yang jelas dan terang soal aspek ini,” kata Susan kepada kumparan, Jumat (29/7).
Menurut Susan, wacana penangkapan ikan terukur ini harus dilihat apakah memang sudah melewati proses analisa terkait dengan kebutuhan masyarakat bahari, model penangkapan nelayan yang beragam, disparitas geografis yang juga menentukan jenis alat tangkap dan jenis komoditi yang ditangkap, atau ketersediaan fasilitasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Susan mengkritisi skema kerja sama kontrak yang diterapkan. Menurutnya, sumber daya pesisir termasuk perikanan adalah barang publik yang mestinya pengelolaannya diperlakukan sebagai barang publik bukan privat.
“Pengaturan kuota penangkapan ikan berdasar kontrak kerja sama adalah inskonstitusional di mana barang publik diperlakukan sebagai barang privat di mana dalam prinsip kontrak para pihak tunduk pada apa yang diperjanjikan,” urainya.
Selain itu, Susan juga mengkhawatirkan sistem penangkapan ikan terukur dapat meminggirkan nelayan lokal dan hanya akan menguntungkan pemilik modal besar. Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terutama asas pemerataan, asas peran serta masyarakat, dan asas keadilan.
“Asas pemerataan ditunjukkan pada manfaat ekonomi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota masyarakat,” tutur Susan.
ADVERTISEMENT
Ditemui kumparan sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menegaskan pihaknya telah membuat regulasi yang ketat dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.
Dia menjelaskan, persyaratan investor asing untuk bisa masuk ke Indonesia akan sangat ketat sehingga mengeleminir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya, yakni wajib memiliki modal usaha sebesar Rp 200 miliar.
"Konsep kita ini untuk mengeleminir spekulan. Saya lama di perizinan, saya tahu permainan spekulan seperti apa sehingga persyaratan-persyaratan ini tak memungkinkan untuk bermain," kata Zaini.