Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kisah Emas 57.000 Ton Dirampas 208 Tahun Silam, Trah Sultan HB II Gugat Inggris
26 Juli 2020 12:43 WIB
ADVERTISEMENT
Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut Pemerintah Inggris mengembalikan rampasan harta saat masa penjajahan tahun 1812. Total harta yang dijarah pada 208 tahun lalu itu berjumlah 57 ribu ton emas.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Tugu Jogja (mitra kumparan), tuntutan itu disampaikan Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto.
Fajar mengatakan penjarahan emas tersebut berlangsung dalam satu periode yang dikenal dengan peristiwa Geger Sepehi. Barang-barang yang dirampas merupakan milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II.
"Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).
Penjarahan Terjadi pada 208 Tahun Lalu
Mengutip laman resmi Keraton Jogja, dahulu kerajaan memang pernah mengalami masa penjarahan oleh Inggris, dampak dari gelombang revolusi industri yang terjadi antara 1802 hingga 1812.
Pada masa periode tersebut, perang berkecamuk di banyak daerah. Salah satunya di Yogyakarta. Hingga akhirnya di pada 4 Agustus 1811, tentara Inggris menyerbu Batavia dan berakhir Jawa jatuh ke tangan Inggris.
ADVERTISEMENT
Di bawah kepemimpinan Raffles rupanya tak juga jauh berbeda dengan masa ketika pendudukan Belanda di bawah Daendels. Sultan Hamengku Buwono II yang kala itu memimpin Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, tak setuju dengan kebijakan Raffles.
Rentetan perang terjadi antara Juni 1811 hingga puncaknya pada 20 Juni 1812. Tentara Inggris bahkan menembakkan meriam ke arah keraton Yogyakarta .
Rampasan Emas 57 Ribu Ton Kini Nilainya Setara Rp 56,4 Triliun
Jika dikonversi ke gram, 57.000 ton emas setara dengan 57 miliar gram. Berdasarkan situs Logam Mulia milik PT Antam Tbk (Persero), harga emas batangan terbaru per Jumat (24/7) mencapai Rp 989.000 per gram.
Itu artinya, jika 57 miliar gram dikalikan Rp 989.000, jumlah harta yang harus dikembalikan Inggris ke trah Sri Sultan Hamengku Buwono II mencapai Rp 56,4 ribu triliun.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.