KKP Bandingkan Aturan Benih Lobster: Era Susi, Edhy, hingga Trenggono

13 Juli 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membandingkan beda-beda penerapan aturan terkait penangkapan benih lobster di tiap pergantian menteri. Mulai dari saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti, berganti Edhy Prabowo, hingga menteri saat ini Sakti Wahyu Trenggono.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, menjelaskan peraturan mengenai benih lobster itu sampai mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang.
Ia mengakui, di era Susi Pudjiastuti menjadi orang nomor 1 di KKP, semua aktivitas penangkapan benih lobster dilarang secara tegas.
"Dari zaman Bu Susi lobster ini dilarang ditangkap untuk apapun. Pokoknya tidak boleh ditangkap sama sekali baik untuk budidaya, untuk penelitian, untuk riset dan lain sebagainya, semua dilarang," jelas Zaini dalam acara sosialisasi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, Selasa (13/7).
Kemudian, saat kursi Menteri KP beralih ke Edhy Prabowo, aturan tersebut selanjutnya diganti dengan Permen KP 12 Tahun 2020. Tak cuma membuka keran benur buat ditangkap, Edhy juga membolehkan aktivitas ekspor.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai pihak saat itu. Termasuk dari Susi yang telah mengeluarkan larangan penangkapan.
Kebijakan ini juga yang akhirnya membuat Edhy berujung tersandung kasus korupsi, hingga akhirnya menjadi pesakitan KPK sampai hari ini.
"Di zaman Pak Edhy Prabowo diperbaiki Permen 12, di mana benih lobster bisa ditangkap kemudian bisa diekspor," ujar Zaini.
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
Kursi yang ditinggalkan Edhy kemudian dipercayakan oleh Presiden Jokowi kepada Sakti Wahyu Trenggono yang saat itu mendampingi Prabowo di Kementerian Pertahanan.
Menurut Zaini, Trenggono kemudian mengubah lagi aturan tersebut melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang hari ini ia sosialisasikan. Salah satu bagian penting dalam perubahan ini, katanya, kembali berlakunya larangan memperdagangkan benih lobster.
ADVERTISEMENT
Bedanya dengan aturan Susi, penangkapan benih bisa dilakukan hanya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
"Ada perubahan signifikan dari Permen 12 ke Permen 17, yaitu bahwa benih lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya, ini yang paling prinsip di dalam Permen 17 ini," ujar Zaini.