KKP Cabut Sementara Izin 14 Perusahaan yang Ekspor Benih Lobster Ilegal

23 September 2020 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyelundupan benih lobster Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyelundupan benih lobster Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih lobster yang kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
ADVERTISEMENT
Pencabutan ini sejalan dengan kesepakatan rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih lobster. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
"Kami sepakat, Pak Ketua," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Rabu (23/9).
Antam mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan benih lobster sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," tegas Antam.
Antam Novambar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Antam menjelaskan, selisih jumlah benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah benih lobster yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
ADVERTISEMENT
Bahkan lanjut Antam, ada satu eksportir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.
"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," terang Antam.
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah benih lobster demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian benih lobster.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tegas Antam.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.
ADVERTISEMENT