KKP: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Tapi Boleh Ditangkap Buat Budidaya
·waktu baca 2 menit

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang kegiatan ekspor benih lobster atau benur. Larangan itu kemudian ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, menegaskan beleid terbaru itu mengatur larangan memperdagangkan benih lobster ke luar dari Indonesia. Kendati demikian, kata Zaini, penangkapan benih masih bisa dilakukan.
"Ada perubahan signifikan dari Permen 12 ke Permen 17, yaitu bahwa benih lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya, ini yang paling prinsip di dalam Permen 17 ini," jelas Zaini dalam diskusi bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).
Zaini melanjutkan, kendati aktivitas penangkapan dibolehkan untuk kepentingan budidaya, aturan terbaru ini memberikan batasan mengenai lokasi budidaya. Kegiatan pembesaran benur ini hanya boleh dilakukan dalam negeri.
"Pertama dari segi ukuran lobster yang dapat ditangkap, hanya untuk budidaya dalam negeri," sambung Zaini.
Khusus untuk pengecualian ini pun diatur ukuran lobster yang bisa ditangkap. Pertama untuk jenis pasir harus sudah berukuran 6 sentimeter dengan bobot 150 gram.
Selanjutnya, untuk jenis lainnya harus memiliki bobot 200 gram dan berukuran 6 sentimeter. Kedua ukuran ini dianggap sudah cukup dewasa.
Zaini mengatakan, beleid tersebut juga mengatur bahwa mengenai kuota dan lokasi yang boleh dilakukan penangkapan harus berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Ini tidak bisa diputuskan sendiri oleh KKP.
"Kemudian berikutnya alat penangkap yang digunakan bersifat pasif, tidak boleh aktif merusak lingkungan. Siapa yang boleh menangkap adalah nelayan kecil, tidak boleh menggunakan kapal di atas 5 GT. Ini definisi menggunakan UU Cipta Kerja," tuturnya.
