Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.106.0
KKP Gagalkan Illegal Fishing, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 774,3 M
20 Mei 2025 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing serta rumpon ilegal mencapai Rp 774,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil penggagalan tindakan illegal periode Januari hingga Mei 2025 dan dihitung melalui metode valuasi dalam bentuk monetisasi yang mencakup aspek ekonomi dan sosial.
“Valuasi perhitungan kerugian negara yang diselamatkan dari (tindakan) illegal sebesar Rp 774,3 miliar. Itu kami hitung berdasarkan sebuah metode dalam bentuk monetasi,” jelas Direktur Pengendalian Operasi Armada (PO) KKP Saiful Umam dalam konferensi pers di Kantor Kementerian KKP, Selasa (20/5).
Ia menyebutkan bahwa dari aspek ekonomi, perhitungan dilakukan terhadap potensi produksi perikanan yang bisa diselamatkan dari aktivitas ilegal tersebut. “Di situ kita sudah punya datanya, ada kapalnya, alat tangkap, dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, KKP juga menghitung potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak yang hilang apabila praktik illegal fishing terus berlangsung. Dari sisi sosial, valuasi meliputi potensi lapangan kerja yang seharusnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau illegal fishing tentunya tenaga kerja yang digunakan adalah tenaga kerja asing. Kalau itu diisi dengan tenaga kerja Indonesia, otomatis ada potensi kita bisa mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh kapal asing juga menjadi bagian dari perhitungan kerugian sosial.
Saiful menegaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan secara ilmiah dengan mengacu pada berbagai penelitian akademis. “Jadi secara umum bahwa kita ingin menghitung menunjukkan bahwa input anggaran yang kita gunakan itu juga keluarannya dalam bentuk monetasi, dalam bentuk nilai rupiah yang diselamatkan,” tutupnya.
Berdasarkan paparan Saiful, valuasi potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap senilai Rp 755,9 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penertiban rumpon ilegal senilai Rp 18,4 miliar.
ADVERTISEMENT
KKP sebelumnya mencatat sebanyak 32 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing ditahan hingga Mei 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa dari 32 kapal tersebut, terdiri dari 23 kapal asal Indonesia dan 9 kapal asing.
Dari 9 kapal asing tersebut, berdasarkan bendera kebangsaan yang terdapat di kapal ada 5 kapal asal Filipina, 1 kapal asal China, 2 kapal asal Vietnam, dan 1 kapal asal Malaysia.