Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut (AL), dan kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan 440.770 benih lobster dengan nilai Rp 66,19 miliar pada 3 dan 4 Oktober 2019 ini.
ADVERTISEMENT
Adapun lokasi penggagalan penyelundupan itu dilakukan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, gudang milik Oman di Kabupaten Lebak Banten, dan Perairan Selat Kelelawar Batam di Kepulauan Riau.
"Berdasarkan hasil penggagalan dan penanganan upaya penyelundupan benih lobster itu telah diamankan 2 pelaku di Banten, sedangkan pelaku penyelundupan benih lobster di wilayah Jambi dan Kepulauan Riau melarikan diri," jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).
Di Jambi, petugas menemukan 47 kotak berisi 246.600 ekor benih lobster, Banten sebanyak 118.383 benih lobster , dan Batam sebanyak 75.787 benih lobster.
"Pelaksanaan penanganan pelanggaran selain dilakukan sendiri oleh BKIPM, juga merupakan hasil koordinasi dengan Polri, TNI AL, dan Bea Cukai," ucapnya.
‎Rina pun menjelaskan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, hukuman yang diberikan kepada pelaku penyelundup lobster yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Secara total pada 2015-2019, terdapat 270 kasus penyelundupan lobster yang digagalkan. Total benih lobster yang berhasil diselamatkan mencapai 11,77 juta ekor selama periode tersebut.
"Nilai benih lobster yang diselamatkan pada 2015 sebanyak Rp 27,29 miliar, 2016 sebanyak Rp 71,70 miliar, 2017 sebanyak Rp 330,79 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 463,42 miliar, dan 2019 sebanyak Rp 733,67 miliar," ‎tegas Rina.