Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama memberikan perlindungan bagi peternak udang dan lele. Sehingga, mereka tak perlu khawatir jika mengalami gagal panen akibat penyakit atau bencana alam.
ADVERTISEMENT
Fasilitas tersebut merupakan program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Program ini bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Asuransi itu bersifat komersial lewat konsorsium yang dipimpin PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Sementara di dalamnya ada PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT Asuransi Asei Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Tania.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Sahata L Tobing, mengatakan perlindungan bagi pembudidaya lele mencapai Rp 4,5 juta. Adapun premi pertahunnya yang ditawarkan Rp 135.000 per 200 meter persegi (m2).
"Preminya Rp 135.000 per 200 m2 per tahun. Perlindungan nilainya Rp 4,5 juta jika terdapat gagal panen pada siklus budidaya," ujar Sahata dalam keterangannya, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk komoditas lele, hal ini bertujuan menanggung risiko penyakit dan bencana alam. Petani akan mendapatkan perlindungan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 7,5 juta, dengan nilai premi mulai dari Rp 90.000 sampai Rp 225.000 per tahun sesuai satuan luas lahan budidaya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP , Slamet Soebjakto, mengatakan produk asuransi tersebut akan sangat bermanfaat bagi petani atau pengusaha perikanan. Menurut dia, budidaya udang berisiko tinggi karena tergantung pada faktor alam.
"Pembudidayaan udang ini memang sangat rawan karena tergantung dengan faktor alam. Oleh karenanya, tambak udang butuh penjamin risiko," katanya.
Rencananya, tahun ini komoditas perikanan yang masuk skema asuransi akan diperluas. Target luas lahan yang akan dilindungi dalam asuransi perikanan budidaya kecil ini adalah 10.220 hektare (ha) dengan jumlah petani 6.914 orang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data OJK, sepanjang 2018 telah memberikan perlindungan kepada 6.914 pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 ha. Adapun nilai premi untuk asuransi tersebut dari subsidi APBN sebesar Rp 2,9 miliar.