Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KKP Pulangkan 17 Awak Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing
19 Juli 2022 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam. Mereka merupakan awak kapal pelaku illegal fishing atau pencurian ikan yang berstatus nonjustusia atau tidak menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait proses hukum ini, diharapkan bisa jadi solusi masih banyaknya awal kapal illegal fishing yang masih tertahan di Indonesia.
"Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam ini telah dilaksanakan melalui Ngurah Rai Bali," ujar Adin dalam keterangan resmi, Selasa (19/7).
Adin merinci, 17 awak kapal Vietnam ini sebelumnya sebanyak 13 orang berada di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, 3 orang di Rudenim Pontianak, dan 1 orang di Kantor Imigrasi Pontianak. Para nelayan nonjustisia ini sebelumnya di Pangkalan PSDKP Batam dan Pontianak.
Adin menjelaskan, pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berdasarkan koordinasi dan sinergi, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.
Adin juga menyampaikan bahwa koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing nonjustisia secara bertahap akan terus dilaksanakan. "Proses pemulangan nelayan nonjustisia akan terus dilaksanakan secara bertahap," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, masih terdapat sebanyak 10 warga negara Vietnam di stasiun PSDKP Pontianak yang menunggu repatriasi.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tindakan tegas bakal dilakukan KKP dalam memerangi praktik illegal fishing. Langkah ini salah satunya kini dijalankan dengan dibuatnya kebijakan penangkapan ikan terukur.