KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Filipina, Curi Tuna dan Cakalang di Papua

10 Mei 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal berbendera Filipina yang ditangkap KKP di Perairan Papua. Dok: KKP.
zoom-in-whitePerbesar
Kapal berbendera Filipina yang ditangkap KKP di Perairan Papua. Dok: KKP.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu menangkap satu kapal di Laut Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dua kapal ikan Filipina oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT).
Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan kurang lebih 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan kurang lebih 10 kilogram cakalang bersama awak kapal 25 orang.
Kapal berbendera Filipina yang ditangkap KKP di Perairan Papua. Dok: KKP.
"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikutip dari keterangan resmi KKP, Sabtu (10/5).
ADVERTISEMENT
Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis tuna tongkol dan cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.
Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi. “Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Modus Hit And Run Kapal Ikan Asing

Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menambahkan modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.
"Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," ujar Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT