KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia Maling Ikan di Selat Malaka
·waktu baca 3 menit

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia.
Kedua kapal ini diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada Senin (26/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) membenarkan penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut.
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkap Ipunk dikutip dari keterangan resmi KKP, Sabtu (31/5).
Kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” ujar Ipunk.
Awak Kapal Mengejar Gaji Tinggi
Ditengarai, awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK, mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp 1 sampai 2 juta untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," ujar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp 5 juta per bulan dan Nakhoda Rp 10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Saiful Umam, menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
