KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

12 Juni 2022 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP amankan 2 kapal berbendera Malaysia yang curi ikan di Selat Malaka dan 2 kapal ikan Indonesia yang langgar operasional di Ternate. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP amankan 2 kapal berbendera Malaysia yang curi ikan di Selat Malaka dan 2 kapal ikan Indonesia yang langgar operasional di Ternate. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka. Selain itu, KKP juga mengamankan dua kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Ternate.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan penangkapan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Adin mengungkapkan dua kapal ikan asing Malaysia tersebut adalah PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT). Sedangkan dua Kapal ikan indonesia adalah KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).
“Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6), sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6),” terang Adin melalui keterangan tertulis dari KKP, Minggu (12/6).
KKP amankan 2 kapal berbendera Malaysia yang curi ikan di Selat Malaka dan 2 kapal ikan Indonesia yang langgar operasional di Ternate. Foto: KKP
Lebih rinci, Adin mengatakan penangkapan dua kapal ikan asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing. Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
ADVERTISEMENT
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau," ujar Adin.
Adin menjelaskan bahwa kedua kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa-Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO). Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
KKP amankan 2 kapal berbendera Malaysia yang curi ikan di Selat Malaka dan 2 kapal ikan Indonesia yang langgar operasional di Ternate. Foto: KKP
“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.
ADVERTISEMENT
Sejak awal 2022, KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP yang didaulat sebagai benteng KKP, untuk menindak tegas pelaku illegal fishing yang beroperasi di WPPNRI.