Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) menangkap dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru.
ADVERTISEMENT
Kedua kapal itu diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/1).
Pung menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inci.
Usai diperiksa, Kapal ikan itu bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa, alat tangkap menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasional kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi.
"Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang," kata Pung lewat keterangan resminya, Jumat (31/1).
Mengenai hal ini, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau Kembali perizinannya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Lotaria Latif menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan perizinannya.
ADVERTISEMENT
“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” Ujar Latief.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master di atas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).