KKP Tangkap 4.089 Awak Kapal Pencuri Ikan, Terbanyak dari Vietnam

6 Februari 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan lubuk Lumbang Pring, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan lubuk Lumbang Pring, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mencatat, penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) di Indonesia selama 2015-2019 mencapai 976 kasus.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo merinci, pihaknya menangani 198 kasus di 2015, 237 kasus di 2016, 197 kasus di 2017, 193 kasus di 2018 dan 151 kasus di 2019.
“Penanganan kasus tindak pidana TPKP dalam 2015 sampai 2019 telah dilakukan proses hukum 976 kasus,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2).
Selain itu, KKP juga memproses awak kapal perikanan yang melakukan illegal fishing sebanyak 4.089 orang.
“Kami menangani awak kapal perikanan pelaku illegal fishing, yang ditangkap dalam kurun waktu 2015 sampai 2019 telah dilakukan penangkapan 4.089 awak kapal,” ujar Nilanto.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Awak kapal tersebut terdiri dari Malaysia sebanyak 29 orang, Vietnam sebanyak 1.984 orang, Thailand sebanyak 182 orang, Filipina sebanyak 463 orang, Kamboja sebanyak 45 orang, Myanmar sebanyak 154 orang, Laos sebanyak 2 orang, China sebanyak 84 orang, Indonesia sebanyak 1.129 orang dan Rusia sebanyak 17 orang.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya 2.992 orang dilakukan pemulangan ke negara asalnya melalui kerja sama dengan Ditjen Imigrasi,” ungkap Nilanto.
Tak hanya memulangkan awak kapal asing, KKP juga membantu kembalinya nelayan Indonesia yang ditangkap di negara lain. Setidaknya ada 720 orang yang dipulangkan KKP.
“Setelah itu selama 5 tahun Dirjen PSDKP bekerja sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan 720 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melintas batas saat melakukan kegiatan penangkapan ikan,” tutur Nilanto.