KKP Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

31 Maret 2021 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP tenggelamkan 10 kapal Pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Rabu (31/3). Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP tenggelamkan 10 kapal Pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Rabu (31/3). Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3). Penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini sebagai upaya pemerintah untuk terus mengantisipasi para pencuri ikan.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," tegas Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Rabu (31/3).
Antam mengapresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.
KKP tenggelamkan 10 kapal Pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Rabu (31/3). Foto: KKP
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Indonesia 711 Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan, 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.
KKP tenggelamkan 10 kapal Pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Rabu (31/3). Foto: KKP
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.
“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” ujar Hari.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.