KKP Terima 1 Kapal Maling Ikan Asal Vietnam Tangkapan Bakamla

1 Juli 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap Bakamla dan diserahkan ke KKP untuk proses penyelidikan. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap Bakamla dan diserahkan ke KKP untuk proses penyelidikan. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan 1 (satu) kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401 Capt. Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS mengangkut jumlah Awak Kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.
Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, serta menggunakan alat tangkap dilarang.
ADVERTISEMENT
"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut - 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB," imbuhnya.
Kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap Bakamla dan diserahkan ke KKP untuk proses penyelidikan. Foto: Dok. KKP
Selanjutnya PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan Undang Undang Perikanan.
"PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ucapnya.
Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja bersama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomo 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.
ADVERTISEMENT
Melalui Satgas 115 dengan komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI AL, Wakil Kepala Pelaksana Harian Kabakamla, Kabaharkam POLRI dan Jampidum, serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur, seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, serta Bakamla, maka upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.
Kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap Bakamla dan diserahkan ke KKP untuk proses penyelidikan. Foto: Dok. KKP
Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP juga wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia," tutupnya.