Klaim Asuransi Jiwa karena COVID-19 Sudah Capai Rp 216 Miliar

25 September 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan tetap melayani nasabah di tengah pandemi COVID-19. Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengungkapkan, klaim khusus virus corona dari Maret hingga Juni sudah mencapai Rp 216 miliar.
ADVERTISEMENT
“Klaim khusus COVID. Jadi mungkin ada yang bertanya selama pandemi nasabah baik yang sakit atau meninggal, baik terpapar COVID ini datanya total ada Rp 216 miliar klaim yang dibayarkan,” kata Wiroyo saat konferensi pers secara virtual, Jumat (25/9).
Angka tersebut dibayarkan kepada 1.642 polis. Wiroyo tidak menampik sebenarnya sejak COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi maka biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah. Meski begitu, ia mengungkapkan pihaknya tetap ingin berkontribusi dalam keadaan tersebut.
“Sebagai bentuk empati dan komitmen industri asuransi, hampir seluruh asuransi jiwa menyatakan dan mengeksekusi pernyataannya bahwa tetap klaim-klaim akibat COVID dibayarkan. Ini total Rp 216 miliar,” ujar Wiroyo.
Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock
Sebaran pembayaran klaim karena COVID-19 mayoritas berada di Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 146 miliar. Wiroyo menjelaskan banyaknya klaim di wilayah DKI karena memang pasien COVID-19 sejauh ini banyak di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Selain itu, klaim juga tersebar di berbagai provinsi lain mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, hingga Singapura.
“Yang paling terakhir ada 2 yaitu Amerika dan Singapura. Itu bukan berarti perusahaan di sana, tapi perusahaan asuransi di Indonesia kebetulan nasabahnya ada di luar negeri dan melakukan klaim dibayarkan perusahaan asuransi jiwa,” ungkap Wiroyo.