Klaim Bahlil vs Pontjo Sutowo soal Perizinan Hotel Sultan

22 Oktober 2023 7:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menemui ASEAN Business Advisory Council (BAC) Malaysia di sela rangkaian KTT ASEAN ke-43. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menemui ASEAN Business Advisory Council (BAC) Malaysia di sela rangkaian KTT ASEAN ke-43. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengeklaim sudah membekukan izin usaha milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, dari pengelolaan Hotel Sultan. Klaim ini berbeda dari pihak perusahaan yang menyatakan belum menerima surat apa pun.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan hotel yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno ini tengah dalam polemik antara perusahaan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan selama 17 tahun.
Bahlil menjelaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin usaha. Salah satu syarat pemberian izin usaha adalah harus memiliki sertifikat.
Sementara hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo, sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," kata Bahlil di Kantornya, Jumat (20/10).
"Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Itu sama dengan yang cabut? Tidak, Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," tambah Bahlil.
Meski demikian, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badoeda, menyebutkan pernyataan Bahlil hoaks alias tidak benar lantaran pihak hotel tidak pernah menerima surat soal pencabutan izin.
ADVERTISEMENT
“Itu hoaks karena pihak hotel tidak pernah menerima surat apa pun soal pencabutan izin,” kata Yosef saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/10).
Terkait HGB yang telah habis, Yosef menegaskan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan. Ia mengeklaim perusahaan masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno.
“Yang habis itu masa perpanjangannya bukan haknya. Sudah diajukan pembaruan makanya PT Indobuildco masih memiliki hak atas lahan HGB 26 Gelora/27 Gelora,” imbuhnya.
“Kita hanya dengar isu, tidak pernah ada surat apa pun yang sampai ke pihak hotel. Bagaimana kita mau bicara,” lanjut Yosef.
Adapun pihak Pontjo Sutowo melakukan perlawanan atas sengketa hak Hotel Sultan di Blok 15 GBK antara PT Indobuildco, dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10), dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum.
Suasana Halaman Hotel Sultan jelang pengosongan lahan, Jakarta, Rabu (3/10) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adu Klaim Pengelolaan Hotel Sultan
PPK GBK mengeklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah.
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah menjelaskan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) yang telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
"Dan negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Chandra saat konferensi pers di Kawasan GBK, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, lanjut dia, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukan lah tanah negara bebas.
"Sesuai diktum keenam dalam SKBPN 169/HPL/BPN/89 tersebut, pada saat HGB berakhir, maka secara Hukum menjadi bagian dari HPL 1/Gelora, termasuk HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023 dan Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK," terangnya.
Pontjo Sutowo, bos PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Foto: Tugu Jogja/via kumparan
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, area Hotel Sultan masih sah dikelola berdasarkan alas HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Hamdan menjelaskan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 berbunyi, hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, arti koma di dalam bahasa undang-undang artinya harus. Hamdan menegaskan saat ini pengajuan perpanjangan izin HGB untuk jangka waktu 20 tahun tersebut sedang berproses.
"Ini lah yang jadi pegangan bagi Indobuildco, 30 tahun sudah diperpanjang, 20 tahun berakhir kemarin (Maret dan April 2023) ini, dan diperbarui untuk 30 tahun itu masih proses. Sudah diajukan sejak 2021, sudah dua tahun lalu," kata Hamdan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/9).